Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan kebijakan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results